Selasa, 28 April 2009

ISLAM MODERN VS ISLAM TRADISIONAL

PENDAHULUAN
Pluralisme agama menghadapkan kita pada dua tantangan sekaligus, yakni teologis dan sosiologis. Secara teologis, kita dihadapkan pada tantangan iman: bagaimana mendefinisikan iman kita ditengah keragaman iman yang lainnya? Begitu pula secara sosiologis, kitapun dihadapkan pada sejumlah fakta sosial: bagaimanakah hubungan antar umat beragama, lebih khusus lagi hubungan antar iman ditengah pluralisme agama?
Fakta sosial secara jelas menyadarkan kita bahwasannya pluralisme agama belumlah berkorelasi positif dengan harmoni agama. Justru fakta berbicara sebaliknya: pluralisme agama seringkali menjadi pemicu konflik sosial dan sentimen keagamaan. Mengapa demikian? Banyak faktor yang bisa menjelaskan. Salah satunya adalah masih kuatnya “Hambatan Teologis” di kalangan umat beragama untuk menerima kehadiran pluralisme agama sebagai hukum Tuhan. Maka, alih-alih bersikap toleran, inklusif, dan pluralis, umat beragama justru semakin mengeras kearah sikap intoleran, eksklusif dan cenderung antipluralisme. Untuk itu, agenda awal kita adalah begaimana memecahkan “hambatan teologis” dikalangan umat beragama dalam menerima kehadiran pluralisme sebagai hukum Tuhan.

LATAR BELAKANG MASALAH
Muhammadiyah dan NU merupakan dua organisasi terbesar yang ada di Negeri ini. Pengaruh dari kedua organisasi ini amat terasa ditengah masyarakat, meski berbeda massanya. Dakwah bil lisan maupun bil hal yang menjadi ciri khas kedua ormas keagamaan ini sudah sejak lahirnya diketahui masyarakat, bukan saja didalam negeri, tetapi juga di luar negeri.
Sebagai organisasi terbesar di Indonesia, ternyata antara Muhammadiyah dan NU memiliki beberapa perbedaan mendasar, baik dalam teologi, visi politik maupun perbedaan yang bersifat umum, dalam hal ini perbedaan sumber daya dan infrastruktur yang kemudian berpengaruh pada jalannya kedua organisasi tersebut kurang berimbang. Perbedaan-perbedaan yang ada mengakibatkan antara Muhammadiyah dan NU memiliki jarak mencolok, menjadikan kedua organisasi ini jurang pemisahnya terlalu lebar. Akibatnya, tidak produktifnya bagi perkembangan wacana kebangsaan maupun wacana keagamaan.

POKOK MASALAH
Keberadaan Muhammadiyah dan NU (Nahdlatul Ulama) dalam sejarah Indonesia modern memang amat menarik. Sepanjang perjalanan kedua organisasi Islam terbesar ini, senantiasa diwarnai koorporasi, kompetisi, sekaligus konfrontasi. Membicarakan Muhammadiyah dan NU di Indonesia selalu melibatkan harapan dan kekhawatiran lama yang mencekam, karena wilayah pembahasan ini penuh romantisme masa lalu yang sarat emosi dan sentimen historis yang amat sensitif. Sekedar contoh, Sering dinyatakan, kelahiran NU tahun 1926 merupakan reaksi defensif atas berbagai aktivitas kelompok reformis, Muhammadiyah (dan Serekat Islam), meski bukan satu-satunya alasan.
TINJAUAN TEORITIS
Penelitian banyak mengemukakan, Muhammadiyah identik organisasi Islam yang mencontoh gerakan misi dan zending barat. Berhubung Muhammadiyah mencontoh gerakan misi dan Zending Barat, maka menurut para pengamat, gerakan-gerakan yang dilakukan merupakan gerakan yang bercorak Barat, seperti mendirikan sekolah, panti asuhan dan rumah sakit (James Peacock, 1981; Mitsuo Nakamura, 1980; Lance Castles, 1982; Alfian, 1984; Mulkhan, 2000; Asy,arie, 1998; Bruinessen, 1994; Hikam, 1999; Pendekatan Hegelian: (1). Lebih menekankan fungsi komplementatif daripada fungsi suplementatif, (2). Menekankan pentingnya kelas menengah.; Pendekatan Alexis de Tocqueville: Menekankan fungsi civil society sebagai counter balancing terhadap negara, dengan melakukan penguatan organisasi-organisasi independen di masyarakat dan pencangkokan civic culture untuk membangun budaya demokratis.

KONFLIK ISLAM MODERN DAN ISLAM TRADISIONAL DI INDONESIA
Dialektika Muhammadiyah dan NU dalam sejarah politik Islam di Indonesia, dapat dirunut, paling tidak, sejak lahir tahun 1930-an, melalui MIAI (Majelis Islam A,la Indonesia), sebuah federasi untuk membina kerja sama berbagai organisasi Islam. Kompetisi dan konstelasi kedua tradisi Islam ini, sepanjang Orde Lama dan Orde Baru, tampak dari rivalitas keduanya dalam Masyumi sepanjang tahun 1945-1952 dan di PPP sepanjang tahun 1973-1984, respon terhadap Demokrasi Terpimpin dan Nasakom, serta respons terhadap rezim Orba. Belum lagi persaingan dalam memperebutkan berbagai jabatan politik. Karena itu, dapat dimengerti bila persaingan ini pada akhirnya juga merambah bidang lain, termasuk pendekatan dalam mengembangkan civil society.
Antagonisme politik yang terjadi antara Islam modernis dengan pemerintah yang berlangsung sejak tahun 1960 (ketika Masyumi dipaksa membubarkan diri oleh Presiden Soekarno), membuat kalangan modernis mencoba mencari landasan teologis baru guna berpartisipasi dalam “develomentalisme” Orba. Tahun 1971, dalam Muktamar di Ujung Pandang, Muhammadiyah menyatakan tidak berafiliasi terhadap salah satu partai politik manapun. Hal ini hampir bersamaan dengan wacana yang dikembangkan generasi baru intelektual Islam, yang sejak dasawarsa 1970-an berusaha mengembangkan format politik baru yang lebih menekankan aspek substansial. Motivasi kalangan modernis agar bisa terakomodasi dalam proses pembangunan Orba seperti ini menyebabkan mereka mengembangkan civil society dengan pendekatan Hegelian, yang memiliki ciri (1) lebih menekankan fungsi komplementatif dan suplementatif. Dengan cirri seperti ini, sipil society berfungsi melaksanakan sebagian peran-peran negara. (2) Menekankan pentingnya kelas menengah. Tentu saja kelas menengah yang sedikit banyak bergantung kepada state. Karena sebagaimana lazimnya negara dunia ketiga yang sedang berkembang, state memegang peranan penting dalam seluruh sektor kehidupan.
Pendekatan Hegelian seperti diadopsi oleh Muhammadiyah ini, mendapat kritik tajam dari Alexis de Tocqueville. Ini disebabkan, karena dalam pemikiran Hegel, posisi negara dianggap sebagai standar terakhir. Seolah-olah, hanya pada dataran negara sajalah politik bisa berlangsung secara murni dan utuh, sehingga posisi dominan negara bermakna positif. Dengan demikian civil society akan kehilangan dimensi politik dan tergantung manipulasi dan intervensi negara. Pendekatan Tocquevellian yang diadopsi NU, menekankan fungsi civil society sebagai counter balancing terhadap negara, dengan melakukan penguatan organisasi-organisasi independen di masyarakat dan pencangkokkan civic culture untuk membangun budaya demokratis. Pendekatan Tocquevellian ini digunakan karena sepanjang dua dasawarsa awal Orba, NU tidak memperoleh tempat dalam proses-proses politik. Marginalisasi politik ini, disebabkan karena rezim Orba hanya mengakomodasi kelompok Islam yang mendukung modernisasi, dan itu didapat dari kalangan modernis yang sudah lebih dulu melakukan pembaruan pemikiran politik Islam. Selain itu, tentu saja, akibat rivalitas dengan kalangan modernis yang menjadi kelompok dominan di PPP. Dengan demikian, dapat dimengerti jika sejak muktamar 1984 di Situbondo, NU menyatakan kembali khitah 1926, dan mengundurkan diri dari politik praktis, yang secara otomatis menarik dukungan dari PPP.
Dengan motivasi seperti itu, maka sejak akhir dasawarsa 1980-an, aktivis NU banyak diarahkan pada penciptaan free public sphere, tempat dimana transaksi komunikasi bisa dilakukan warga masyarakat secara bebas dan terbuka. Upaya ini dilakukan dengan cara advokasi masyarakat kelas bawah, dan penguatan LSM. Mereka meyakini, civil society hanya bisa dibangun jika masyarakat memiliki kemandirian dalam arti seutuhnya, serta terhindar dari jaring intervensi dan kooptasi negara. Hal ini dapat dibuktikan dengan mengamati kiprah NU sejak awal dasawarsa 1990-an. Ketika kalangan Islam modernis terakomodasi dlam state (ICMI), Gus Dur mendirikan forum demokrasi, dan aktivitas NU secara umum diarahkan untuk menciptakan ruang publik diluar state dengan banyak bergerak dalam LSM-LSM dan kelompok-kelompok studi. Inilah peran Gus Dur dan NU sebagai kekuatan penyeimbang dan berhadapan vis-à-vis negara. Mereka ini pada awalnya menjadikan Islam modernis yang terakomodasi dalam state sebagai lahan kritik (Hikam:1999). Bagi mereka, modernisme tidak lagi dianggap sebagai satu-satunya sumber gagasan kemajuan dan dipuja sebagai dewa penyelamat bagi peradaban manusia. Karena modernisme itu sendiri terbukti tidak mampu memenuhi janji-janji kemajuannya. Bahkan, dalam beberapa hal, modernisme meninggalkan banyak petaka.
Kesimpulan
Konflik yang semakin mengental antara Islam modern (Muhammadiyah) dengan Islam tradisional (Nahdatul Umat) dengan puncak klimaksnya ketika K.H Abdurrahman Wahid (Gus Dur) terpilih sebagai Presiden RI ke-4, maka emosi politikpun menyusup kedalam gerakan kultural kedua Ormas tersebut. Dimana sebenarnya perbedaan pemikiran kedua ormas itu tidaklah terlalu jauh, karena secara subtantif, kedua aktivis ormas terbesar itu mempunyai titik temu dalam aras mengusung wacana baru yang menyemangati transformasi, inklusivitas, dan progresivitas.
Sejarah membuktikan, perseteruan politik kerapkali meruntuhkan singgasana kultural yang mempunyai komitmen untuk membangun civil society. Hal tersebut dapat dilihat dari retaknya hubungan antara Gus Dur (tokoh NU) dan Amien Rais (Tokoh Muhammadiyah), karena keduanya sedang bertarung dalam domain politik yang implikasinya sangat besar terhadap bangunan kultural yang berkecambah dalam kedua ormas tersebut. Oleh karena itu, harapan besar berada diatas pundak aktivis muda NU dan Muhammadiyah untuk mewujudkan hubungan yang sinergis. Disinilah gerakan kultural dalam kedua ormas tersebut dipertaruhkan.



Minggu, 22 Maret 2009

BERAKSI DAN BERPIKIR

TOLAK KENAIKAN SPP UNAIR!! LAKUKAN AKSI!! Gaung isu dari kenaikan SPP Universitas Airlangga Surabaya ternyata telah menyulut rasa ketidakpuasan beberapa pihak dari kalangan mahasiswa Universitas Airlangga sendiri. Banyak kelompok mahasiswa Unair yang menolak kebijakan rektorat yang dinilai memberatkan mahasiswa ini. Namun tidak sedikit pula kalangan mahasiswa yang bisa mentoleran kenaikan ini namun dengan mengajukan beberapa syarat. Alasan bagi mahasiswa yang menolak secara penuh kenaikan ini adalah adanya pasal 31 UUD 1945 bab XIII tentang pendidikan dan kebudayaan yang intinya setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya. Amanat UUD 1945 memang sangat normatif, dan seharusnya dilaksanakan. Namun secara faktual, hal ini masih cukup sulit untuk dilaksanakan, mengingat keadaan perekonomian kita yang masih dalam keaadaan belum stabil. Upaya pemerintah untuk menaikkan anggaran pendidikan sebesar 20% yang telah terealisasi hendaknya kita beri sedikit applouse, meski banyak hal-hal yang masih menjadi kontroversi. Terlebih lagi, isu tentang kenaikan SPP Unair ini telah dimanfaatkan oleh beberapa pihak yang mengatasnamakan aliansi-aliansi ataupun komunitas-komunitas mahasiswa yang peduli nasib rekan-rekannya, padahal mereka sebenarnya hanya memanfaatkan ketidaktahuan rekan mereka atas kebijakan pihak rektorat ini untuk kepentingan tertentu. Isu yang berkembang menyatakan bahwa SPP akan naik sebesar 80% untuk semua jalur. Faktanya adalah SPP tidak naik sebesar 80%, namun kenaikan maksimal sebesar 80% untuk jalur reguler. Apabila dalam bentuk kurs rupiah kira-kira untuk IPS kenaikan maksimal SPP menjadi Rp 1.000.000/semester dan untuk IPA menjadi 1.250.000/semester. Jadi, masih ada ruang untuk kita agar kenaikan ini tidak maksimal, mungkin bisa sekitar 10%-20% saja. Salah satu alasan rektorat melakukan kebijakan ini adalah untuk penyesuaian terhadap SPP universitas lain di Indonesia, dimana SPP untuk jalur reguler Unair merupakan yang terkecil dibanding universitas yang lain. Disamping itu adalah untuk kelengkapan, pembaharuan, dan penambahan sarana prasarana kuliah yang ada. Kenaikan ini pasti akan dilaksanakan, kita akan percuma untuk melakukan aksi penolakan secara penuh atas kenaikan ini. Alasan-alasan yang dilontarkan dari pihak yang menolak secara penuh hanya bersifat normatif, hanya sebuah retorika, tidak bersifat faktual dan realis. Yang bisa kita lakukan saat ini adalah melakukan aksi bagaimana agar kenaikan ini tidak maksimal,mungkin 10%-20% saja,agar dengan kenaikan yang sedikit, kita bisa mendapatkan sarana prasarana yang memadai dan fungsional, sehingga sarana tersebut dapat bermanfaat bagi kita semua. Disamping itu adanya aksi yang seharusnya kita lakukan adalah memperjuangkan jalur masuk Unair tersendiri bagi golongan yang tidak mampu. Kita sedang memperjuangkan sebuah keadilan, bukan untuk keadilan komutatif, namun untuk keadilan distributif. Mari kita beraksi dan berpikir sebagai cermin mahasiswa kritis, cerdas, dan bermoral. HIDUP MAHASISWA!!!   

Jumat, 20 Maret 2009

RESUME HUKUM SEBAGAI NORMA SOSIAL

A. Eksistensi Hukum dalam Hidup Bermasyarakat
• Kapan tepatnya hukum mulai ada tidak dapat diketahui, ubi societas ibi ius yang berarti hukum ada sejak masyarakat ada.
• Kapan masyarakat ada juga tidak ada jawaban yang pasti, namun tidak ada kehidupan manusia yang soliter di luar bentuk masyarakat.
• Hidup bermasyarakat merupakan modus survival bagi makhluk manusia, artinya hanya dengan hidup bermasyarakat manusia dapat melangsungkan hidupnya. Jadi manusia tidak mungkin hidup secara atomis dan soliter.
• Kemampuan manusia untuk berbicara telah menjadi alat perekat dalam hidup bermasyarakat.
• Dalam hidup bermasyarakat manusia terdapat dua aspek, aspek fisik dan aspek eksistensial
 Aspek fisik merujuk kepada hakikat manusia sebagai makhluk yang secara ragawi benar-benar hidup.
 Aspek eksistensial berkaitan dengan keberadaannya yang berbeda dengan makhluk hidup lainnya.
• Sebagai makhluk hidup secara fisik, manusia membutuhkan makan, minum, melindungi diri alam,dan berkembang biak.
• Untuk mempertahankan eksistensinya, manusia bukan hanya membutuhkan sarana fisik semata, jika untuk melangsungkan keturunannya manusia membutuhkan aktifitas seksual, maka untuk mempertahankan eksistensinya, manusia membutuhkan cinta kasih.
• Pada keamanan fisik ada gangguan berupa kelaparan, penyakit, pembunuhan, dll.
• Pada keamanan eksistensial terdapat gangguan berupa rasa takut, diasingkan, kekerasan, dll.
• Rasa cinta kasih dan sikap kebersamaan yang ada dalam diri manusia yang menggerakkan akal pikiran manusia untuk mencipatakan pranata-pranata dalam kehipupan bermasyarakat. Pranata-pranata itu timbul karena adanya moral pada makhluk yang bernama manusia.
• Dilihat dari segi tujuannya, pranata-pranata itu dapat berbentuk ritual dan norma.
 Ritual merupakan pranata yang berkaitan dengan hubungan antara masyarakat dengan sesuatu di luar dirinya.
 Norma merupakan pranata yang berkaitan dengan hubungan antara individu di dalam masyarakat. Norma dituangkan dalam aturan-aturan yang konkret, aturan inilah yang disebut hukum.
• Terdapat pandangan bahwa hukum baru ada karena adanya masyarakat yang terorganisasikan. Pandangan ini menafikan keberadaan hukum pada masyarakat primitif.
• Dengan demikian, dalam masyarakat yang tidak mengenal kekuasaan “formal” untuk melaksanakan aturan-aturan itu, pada masyarakat tersebut dikatakan tidak ada hukum, melainkan hanya aturan tingkah laku.
• Hukum tidak harus dikaitkan dengan organisasi “formal”, apakah aturan itu dibuat oleh penguasa “formal” ataukah oleh masyarakat yang terbentuk karena praktek-praktek yang cukup panjang, secara esensial tidak berbeda. Keduanya merupakan aturan yang ditaati oleh masyarakat.
• Ada anggapan bahwa pada masyarakat primitif tidak dibutuhkan hukum sebab mereka dengan sendirinya dan secara otomatis taat kepada aturan yang disebut mores (gabungan antara kebiasaan,adat-istiadat, dan agama)
• Namun tidak semua kebiasaan mempunyai tingkatan yang sama. Beberapa aturan tingkah laku diikuti karena memang dipilih untuk diikuti, akan tetapi ada juga aturan untuk hal-hal yang tidak boleh dilakukan, aturan semacam ini memerlukan mekanisme yang efektif. 
• Jadi, di dalam masyarakat primitif pun telah ada suatu norma yang bukan sekedar norma kebiasaan atau mores semata-mata, melainkan suatu norma yang disebut norma hukum.

B. Hukum dan Kebiasaan
• Seringkali pada masyarakat primitif, kebiasaan diidentikkan dengan hukum, karena awal kehidupan bermasyarakat dipelajari berdasarkan spekulasi yang abstrak dan bukan pada penelitian lapangan atas masyarakat primitif.
• Sebagai suatu norma sosial, hukum, merupakan produk budaya,hadir dalam masyarakat dalam bentuk budaya apapun.
• Pada masyarakat primitif, hukum timbul dari kebutuhan masyarakat.
• Kebiasaan merupakan tindakan yang selalu dilakukan dan dipelihara oleh sekelompok orang, tindakan itu dapat berupa ritual dan dapat juga sekedar norma pergaulan.
• Dalam setiap masyarakat terdapat 3 unsur:
1. kelompok
2. keinginan yang berbeda di dalam kelompok itu
3. gugatan-gugatan yang dilakukan oleh anggota-anggota kelompok terhadap anggota-anggota kelompok lainnya dan terhadap kelompok itu sendiri.
• Untuk menyelesaikan masalah dalam kelompok, tidak akurat digunakan kebiasaan dan mores. Karena: 
1. Pada masyarakt primitif terdapat perbedaan terhadap apa yang dilakukan dan apa yang seharusnya dilakukan.
2. Kadang terdapat konflik diantara keluarga,kelompok kecil, militer, dan suku. Masing-masing memiliki normanya sendiri.
3. Kata kebiasaan kadang-kadang merujuk pada praktek-praktek yang sedang terbentuk.
• Dua faktor utama dalam dinamika hukum:
1. Perkembangan yang tidak disadari
2. Tuntutan individual yang dilakukan secara sadar.
• Tuntutan individual secara sadar itulah yang merupakan hukum, kasadaran akan perlunya aturan itulah yang biasa disebut opinio nesessitatis. Inilah yang membedakan antara kebiasaan dan hukum kebiasaan.
• Hukum kebiasaan terjadi tanpa perlu adanya formalitas atau tanpa perlu ditetapkan oleh mereka yang mempunyai kedudukan politis lebih tinggi.
• Pada masyarakat primitif, hukum tidak dipaksakan dari atas tetapi tumbuh dari bawah sebagai hasil dari hubungan kerja sama diantara anggota masyarakat (masyarakat primitif bersifat demokratis).
• Beberapa penelitian modern mengungkapkan masyarakat primitif bersifat patriarkal dan tidak demokratis. Jadi banyak hal ditentukan oleh kepala suku yang otoriter dan hanya kebiasaan yang mendapat persetujuannya dapat menjadi hukum kebiasaan.
• Ternyata, kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan cara hidup yang umum pada masyarakat primitif dan yamg memenuhi kebutuhan sistem ekonomi mereka yang dapat diadopsi oleh para aristocrat menjadi hukum kebiasaan.
• Mereka yang mempunyai kewenangan tidak mungkin dapat membuat aturan yang bertentangan dengan kebutuhan sosial menurut tempat dan waktu. Karena kalau tidak mendpat dukungan dari masyarakat, sangat mungkin aturan itu tidak dilaksanakan.
• Hal itu jelas bahwa hukum tidak sama dengan kebiasaan, kebiasaan dapat menjadi hukum apabila kebiasan itu dilakukan secara terus-menerus dan masyarakat menerima sebagai aturan (opinio necessitatis).
 

C. Arti Penting Hukum dalam Aspek Fisik dan Eksistensial Manusia
• Pandangan positivis yang dikemukakan John Austin dan H.L.A. Hart yang menyatakan bahwa hukum baru ada pada masyarakat yang berbentuk organisasi modern tidak dapat diterima.
• Apa yang dikemukakan Hart menunjukkan bahwa ia berpangkal dari sesuatu yang bersifat empiris. Prinsip-prinsip tingkah laku yang mempunyai dasar kebenaran elementer mengenai kemanusiaan, lingkungan alam, dan tujuannya disebut minimum content of natural law.
• Moral dalam kerangka berpikir Hart adalah nalar yang didasarkan pada minimum content of natural law sehingga seseorang tidak melanggar aturan yang dibuat oleh masyarakat dalam rangka mempertahankan kehidupan bermasyarakat tersebut.
• Hal pertama dari minimum content of natural law adalah human vulnerability atau manusia sebagai makhluk rentan.
 Apa yg ditentukan baik pada moral maupun hukum sebagian besar tidak terdiri dari tindakan yg harus dilakukan melainkan terdiri atas larangan karena secara fisik, manusia adalah makhluk yang rentan.
• Hal kedua dari minimum content of natural law adalah approximate equality yaitu adanya keadaan yang hampir sama antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya.
 Menurut Hart, manusia berbeda satu sama lain dari segi kekuatan fisik, kecekatan, dan kapasitas intelektual. Akan tetapi, tidak ada seorang pun secara fisik jauh lebih kuat dari yglain. Hal ini merupakan fakta bahwa dari segi kekuatan fisik manusia hamper sama.
• Hal ketga dari minimum content of natural law adalah limited altruism atau altruism terbatas.
 Manusia adalah makhluk yg berada pada dua kutub ekstrim yaitu setan dan malaikat (keburukan dan kebaikan).
• Hal keempat dari minimum content of ntural law adalah limited resources atau terbatasnya sumber daya.
 Tidak dapat dipungkiri bahwa manusia butuh sandang, pangan, papan yang semuanya tidak tersedia secara melimpah melainkan terbatas, untuk itu diperlikan aturan untuk mengatur kepemilikan dan hak-hak kepemilikan atas sumber daya tersebut.
• Hal kelima dari minimum content of natural law adalah limited understanding and strength of will atau terbatasnya pemahaman dan daya kemauan..
 Membuat aturan yg isinya menghormati pribadi orang, harta kekayaan, dan janji-janji merupakan hal yang sederhana dan jelas menguntungkan bersama. Namun pemahaman dan daya kemauan tiap orang untuk menaati peraturan berbeda. Untuk itu diperlukan sanksi yang bersifat mengikat yang terorganisasi.
• Hart mengemukan dua macam aturan, yaitu:
1. Primary rules
 Aturan-aturan yang memberikan hak dan membebankan kewajiban kepada anggota masyarakat.
2. Secondary rules
 Aturan-aturan yang menetapkan bagaimana dan oleh siapa primary rules dibuat, dinyatakan berlaku, diubah dan dinyatakan tidak berlaku.
• Hart mengemukakan adanya tiga karakteristik hukum dan sistem, yaitu:
a. Validity
 Suatu primary rules valid apabila dilacak secara formal sesuai dengan prosedur sistem pembuatan dan perubahan aturan hukum.
b. Efficacy
 Aturan hukum ditaati secara umum.
c. Acceptance
 Masyarakat menerima aturan itu sebagai aturan yang valid.
• Menurut Lon L. Fuller:
 Hukum merupakan suatu metode etis untuk menciptakan dan menjamin hubungan sosial.
 Aturan hukum bersifat ekspresif, yaitu setiap aturan berisi tujuan untuk merealisasikan nilai-nilai hukum.
 sistem hukum adalah suatu aturan yang kompleks yang dirancang untuk menyelamatkan manusia dari situasi yang tidak menentu dan membawa manusia masuk dengan selamat ke jalan menuju aktivitas yang penuh maksud dan kreatif.
• Yang menentukan suatu aturan merupakan aturan hukum atau bukan adalah isi aturan itu, yaitu adakah aturan itu memancarkan prinsip moral atau tidak, tidak peduli dibuat oleh penguasa atau tumbuh dan berkembang masyarakat atau kreasi hakim sepanjang isi aturan itu memancarkan prinsip moral, aturan itu dikatakan sebagai hukum.

D. Eksistensi Sanksi
• Sebagian besar teori hukum menyatakan baik secara implisit maupun eksplisit yang membedakan norma hukum dan norma lainnya adalah pada norma hukum dilekatkan suatu paksaan atau sanksi (kaum positiv).
• karakter hukum menurut Hart:
1) bersifat umum
 aturan hukum berlaku bagi semua orang yang ada di wilayah itu.
2) adanya standing orders
 perintah itu berlaku dari waktu ke waktu.
3) dibuat oleh kekuasaan yang mempunyai supremasi dan merdeka.
 dimana ada sistem hukum, selalu ada perintah dan ancaman yang diterbitkan oleh orang-orang atau lembaga-lembaga yang memiliki supremasi. (kewenangan/kekuasaan tertinggi).
• Tidak dapat dipungkiri bahwa bila diperlukan, paksaan dapat dihadirkan. namun hal itu bukan berarti memberikan alasan pembenar terhadap pandangan yang menyatakan bahwa sanksi merupakan tanda pembeda antara norma hukum dengan norma sosial lainnya.
E. Hukum dan Kekuasaan

• Dalam arti sosiologis, kekuasaan merupakan suatu kemampuan individu atau kelompok untuk melaksanakan kemauannya meskipun harus menghadapi pihak lain yg menentangnya, kemampuan tersebut dapat berupa kekuatan fisik, keunggulan psikologis, atau kemampuan intelektual.
• Hukum dipercaya sebagai suatu lembaga penyeimbang yang kuat terhadap ancaman disintegrasi dalam hidup bermasyarakat akibat benturan kekuatan yang sama-sama ingin berkuasa dan sekaligus membatasi kesewenangan yang sedang berkuasa.

F. Hukum dan Norma Sosial Lainnya
• Dilihat dari segi tujuannya, norma hukum diadakan dalam rangka mempertahankan bentuk kehidupan bermasyarakat sebagai modus survival.
• Dilihat dari segi wilayah yang diaturnya, hukum mengatur tingkah laku lahiriah manusia.
• Dilihat dari segi asal kekuatan mengikatnya, hukum mempunyai kekuatan mengikat karena ditetapkan oleh penguasa atau berkembang dari praktek-praktek yang telah diterima oleh masyarakat.
• Agama dan moral lebih menitikberatkan kepada aspek manusia sebagai individu dan aspek batiniah manusia, etika tingkah laku sebagaimana hukum menitikberatkan kepada pengaturan aspek manusia sebagai makhluk sosial dan aspek lahiriah manusia.
• Etika tingkah laku adalah aturan-aturan tidak tertulis yang dikembangkan oleh suatu komunitas tertentu mengenai bagaimana seharusnya anggota komunitas itu bertingkah laku.  

Gradasi Kesejahteraan di Negara yang Sejahtera



Ketika saya berjalan-jalan bersama seorang rekan di sebuah mall yang termasuk terbesar di kota Surabaya, saya temui banyak sekali varian produk-produk baru yang dipasarkan di dalam mall tersebut. Mulai dari produk kosmetik yang harganya tidak bisa dibilang murah hingga produk alat elektronik seperti hand phone dan laptop tercanggih yang tentu saja harganya tidak bisa dibandingkan dengan harga kue onde-onde asal Mojokerto yang harganya hanya sekitar Rp 2500,00 per bijinya.
Sambil berjalan mengamati berbagai produk yang kami cari, saya sempat mencuri-curi pandang terhadap beberapa pengunjung mall tersebut. Bukan karena saya “nakal” atau “mata keranjang”, namun karena sudah kodrat seorang laki-laki normal yang tentu saja menyukai berbagai macam style baju kaum hawa yang beraneka ragam, disamping itu karena rasa heran saya terhadap sebagian besar penghuni surga belanja ini, bahwa di masa krisis ekonomi global yang sempat membuat ekonomi bangsa adikuasa amburadul seperti sekarang ini, ternyata masih banyak penduduk bangsa ini yang masih kuat bahkan tidak terpengaruh akan krisis itu.
Keheranan saya semakin bertambah ketika saya dan rekan saya berada di gerai jam dan perhiasan di dalam mall tersebut. Seorang konsumen rela merogoh kocek dalam-dalam hanya untuk sebuah jam tangan yang terbuat dari bahan porcelain asal Swiss. Mungkin bagi konsumen itu uang Rp 14.000.000,00 tidak akan mengeringkan sakunya, namun bagi saya dan rekan saya tentu saja uang dengan jumlah itu akan membuat kami tidak makan selama 2 tahun dan mungkin untuk sebagian orang yang lain hanya akan menyisakan tubuh dan pakaian semata.
Setelah kami berkeliling dan menemukan produk yang kami cari, kami bergegas keluar mall untuk pulang. Keadaan di dalam mall yang rapi, bersih, dan dingin karena AC begitu kontras dengan keadaan di luar mall yang kotor, semrawut, dan panas karena terik kota besar yang mungkin sudah tercemar polusi kendaraan bermotor. Di samping itu, yang sempat membuat saya trenyuh adalah banyaknya pengemis yang mengharap sekeping rupiah untuk makan, pahitnya lagi, pengemis itu didominasi oleh anak-anak antara usia 4-12 tahun dan oaring-orang yang sudah jompo.
Saya teringat kembali kepada seorang konsumen jam elite di dalam mall tadi, terlintas dalam pikiran saya akan sebuah kata kesejahteraan dan negara kesejahteraan. Banyak program pemerintah yang mengagendakan tentang kesejahteraan masyarakat, mulai dari BLT, askeskin, PKPN mandiri, dan sebagainya yang tentu saja berpihak pada rakyat kecil. Namun dalam kenyataannya, program tersebut belum sepenuhnya menjangkau semua kalangan prasejahtera di negara ini.
Sebagai warga negara yang baik, hendaknya kita wajib berikan applause positif pada kinerja pemerintah yang berupaya untuk menyejahterakan rakyatnya, namun sebagai warga negara yang baik pula, hendaknya kita tetap berikan kritik kepada pemerintah. negara ini bukanlah nachwatenshcap atau negara penjaga malam, yang hanya mengurusi rakyatnya apabila diperlukan saja, tapi negara ini adalah negara kesejahteraan. Hal ini tertuang secara tersirat dalam philosophische grondslag atau weltanschauung kita yaitu Pancasila, seperti yang dikemukakan oleh proklamator kita Ir.Soekarno saat pidatonya dalam siding BPUPKI I pada 1 juni 1945 yang dibawakannya secara lisan tanpa teks. Beliau mengusulkan dasar negara terdiri atas lima prinsip yang rumusannya adalah sebagai berikut:
1. Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (peri kemanusiaan) 
3. Mufakat (demokrasi)
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan Yang Esa (Ketuhanan Yang Berkebudayaan)
menurut Ir. Soekarno merdeka adalah political independence atau politieke onafhankelijkheid. tak lain dan tak bukan ialah satu jembatan, satu jembatan emas bahwa di seberangnya jembatan itulah kita sempurnakan masyarakat kita.
 di dalam Indonesia merdeka itulah kita memerdekakan rakyat kita.
 di dalam Indonesia merdeka itulah kita menyehatkan rakyat kita.
 kita hendak mendirikan suatu negara “semua buat semua”. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan maupun golongan yang kaya, tetapi “semua buat semua”. 
Jadi, pemerintah hendakanya sadar bahwa seharusnya mereka berupaya menyejahterakan rakyatnya “semua”, bukan satu, dua, atau sebagian orang. Sebab negara ini bukanlah negara kapitalisme yang siap melayani para pemodal besar, negara ini bukanlah negara liberalisme yang mengagungkan kebebasan individu sebagai unsur yang fundamental dalam demokrasi, negara ini bukanlah negara materialisme yang meletakkan materi sebagai nilai tertinggi, atau komunisme yang memandang bahwa kebebasan individu tidak ada, yang ada adalah kebebasan komunal. Namun negara ini adalah negara Pancasila, dimana manusia bebas berusaha sesuai kemampuan, namun negara tetap memegang kontrol sosial terutama masalah kesejahteraan rakyat semesta yang berdasarkan jiwa bangsa Pancasila. 
Maka dari itu, sebagai generasi penerus perjuangan bangsa, akankah kita bediam diri saja hanya dengan berpangku tangan kepada pemerintah yang hanya memiliki kemampuan terbatas layaknya kita manusia biasa, adanya AKSI dari pemerintah hendaknya kita barengi dengan suatu REAKSI nyata dari kita sebagai rakyat. Mari kita kejar kesejahteraan kita sebagai individu, namun sebagai makhluk sosial mari kita bagi kesejahteraan itu kepada sesama dengan segala upaya kita. Kerena negara ini bukanlah sebagian untuk sebagian, bukanlah sebagian untuk semua atau semua untuk sebagian, namun sejatinya negara ini adalah untuk kesejahtearaan bersama, SEMUA UNTUK SEMUA.  




RESUME PIDATO Ir. SOEKARNO DALAM SIDANG BPUPKI I PADA TANGGAL 1 JUNI 1945

  Usulan dasar negara dalam sidang BPUPKI pertama pada tanggal 1 juni adalah pidato dari Ir. Soekarno, yang disampaikannya dalam sidang tersebut secara lisan tanpa teks. Beliau mengusulkan dasar negara terdiri atas lima prinsip yang rumusannya adalah sebagai berikut:
1. Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
 bukan kebangsaan dalam arti sempit, bukan chauvinisme, namun bangsa Indonesia ialah seluruh manusia-manusia yang menurut geopolitik yang telah ditentukan oleh Allah SWT, tinggal di kesatuannya semua pulau-pulau Indonesia dari ujung Sumatera sampai Irian. 
2. Internasionalisme (peri kemanusiaan)
 bukan kosmopolitisme, namun menuju kepada kekeluargaan bangsa-bangsa.
3. Mufakat (demokrasi)
 syarat mutlak untuk kuatnya Negara Indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan.
4. Kesejahteraan sosial
 tidak akan ada kemiskinan di dalam Indonesia Merdeka.
5. Ketuhanan Yang Esa (Ketuhanan Yang Berkebudayaan)
 hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa. Segenap rakyat Indonesia hendaknya ber-Tuhan secara berkebudayaan, yakni dengan tiada “egoism-agama”. Dan hendaknya Negara Indonesia satu negara yang ber-Tuhan.
Lima prinsip sebagai dasar nagara tersebut oleh Ir. Soekarno diusulkan agar diberi nama “Pancasila” atas saran dari teman beliau ahli bahasa. Berikutnya menurut Ir. Soekarno kelima sila tersebut dapat diperas menjadi “Tri Sila” yang meliputi:
1. Sosio-nasionalisme (kabangsaan & peri kemanusiaan)
2. Sosio-demokrasi (demokrasi & kesejahteraan)
3. Ketuhanan
Berikutnya beliau juga mengusulkan bahwa “Tri Sila” tersebut juga dapat diperas menjadi “Eka Sila” yang intinya adalah “ gotong-royong”.
Beliau mengusulkan bahwa Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia atau “Philosophische grondslag” juga pandangan dunia yang setingkat dengan aliran-aliran besar dunia atau sebagai “weltanschauung” dan di atas dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia.
 menurut Ir. Soekarno Pancasila adalah “philosophische gronslag” yaitu fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat, yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi.
 menurut Ir. Soekarno merdeka adalah “political independence”, “politieke onafhankelijkheid” tak lain dan tak bukan ialah satu jembatan, satu jembatan emas bahwa di seberangnya jembatan itulah kita sempurnakan kita punya masyarakat.
 di dalam Indonesia merdeka itulah kita memerdekakan rakyat kita.
 di dalam Indonesia merdeka itulah kita menyehatkan rakyat kita
 untuk menyusun, mengadakan, mengakui, satu negara yang merdeka, tidak diadakan syarat yang neko-neko. Syaratnya sekedar bumi, rakyat, pemerintah yang teguh, ini sudah cukup untuk internationaalrecht, kemudian diakui oleh salah satu negara yang lain.
 kita hendak mendirikan suatu negara “semua buat semua”. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan maupun golongan yang kaya, tetapi “semua buat semua”.  

PERBANDINGAN PENDAPAT Mr. MUH. YAMIN Prof. Dr. SOEPOMO Ir. SOEKARNO TENTANG DASAR NEGARA INDONESIA DALAM SIDANG BPUPKI 1

SIDANG BPUPKI 1
Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan selama empat hari, berturut-turut yang tampil untuk berpidato menyampaikan usulannya adalah sebagai berikut:
a) Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)
b) Prof. Soepomo (31 Mei 1945)
c) Ir. Soekarno (1 Juni 1945)

A. Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar negara Indonesia sebagai berikut:
i. Peri Kebangsaan
ii. Peri Kemanusiaan
iii. Peri Ketuhanan
iv. Peri Kerakyatan
A. Permusyawaratan
B. Perwakilan
C. Kebijaksanaan
v. Kesejahteraan Rakyat (Keadilan Sosial).
Selain usulan tersebut pada akhir pidatonya Mr. Muh. Yamin menyerahkan naskah sebagai lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan UUD RI dan rancangan itu dimulai dengan Pembukaan yang bunyinya sebagai berikut:
“Untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan, Persatuan Indonesia, dan rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

B. Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945)
Berbeda dengan usulan Muh. Yamin, Prof. Dr. Soepomo mengemukakan teori-teori negara sebagai berikut:
1) Teori negara perseorangan (Individualis)
 sebagaimana diajarkan oleh Thomas Hobbes (abad 17), Jean Jacques Rousseau (abad 18), Herbert Spencer (abad 19), H.J. Laski (abad 20).
2) Paham negara kelas (Class theory)
 teori ini sebagaimana diajarkan oleh Marx, Engels, dan Lenin. Negara adalah alat dari suatu golongan (suatu klas) untuk menindas golongan yang lain (klas yang lain). Negara kapitalis adalah alat dari kaum borjuis, oleh karena itu kaum Marxis menganjurkan untuk meraih kekuasaan agar kaum buruh dapat ganti mrnindas kaum borjuis.  
3) Paham negara integralistik
 yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller, Hegel. Menurut paham ini negara bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu persatuan. Negara adalah susunan masyarakat yang integral, segala golongan, bagian atau anggotanya saling berhubungan erat satu dengan yang lainnya dan merupakan kesatuan organis. Menurut paham ini yang terpenting dalam negara adalah penghidupan bangsa seluruhnya. Negara tidak memandang kepentingan seseorang sebagai pusat akan tetapi negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu persatuan. (Sekretariat Negara, 1995 : 33).
Selanjutnya dalam kaitannya dengan dasar filsafat negara Indonesia Soepomo mengusulkan hal-hal sebagai berikut:
a) saya mengusulkan pendirian negara nasional yang bersatu dalam totaliter sebagaimana seperti yang saya uraikan tadi, yaitu negara yang tidak akan mempersatukan diri dengan golongan terbesar, akan tetapi yang mengatasi semua golongan, baik golongan besar atau kecil. Dalam negara yang bersatu itu urusan agama diserahkan kepada golongan-golongan agama yang bersangkutan.
b) kemudian dianjurkan supaya para warga negara takluk kepada Tuhan supaya tiap-tiap waktu ingat kepada Tuhan.
c) mengenai kerakyatan disebutkan sebagai berikut : untuk menjamin supaya pimpinan negara, terutama kepala negara terus-menerus bersatu jiwa dengan rakyat dalam susunan pemerintahan negara Indonesia harus dibentuk sistem badan permusyawaratan. Kepala negara akan terus bergaul dengan badan permusyawaratan supaya senatiasa mengetahui dan merasakan rasa keadilan dan cita-cita rakyat.
d) dalam lapangan ekonomi negara akan bersifat kekeluargaan juga, oleh karena kekeluargaan itu sifat masyarakat timur yang harus kita pelihara sebaik-baiknya. Sistem tolong-menolong, sistem koperasi hendaknya dipakai sebagai salah satu dasar ekonomi negara Indonesia yang makmur, bersatu, berdaulat, adil.
e) mengenai hubungan antar bangsa,supaya negara Indonesia bersifat negara Asia Timur raya, anggota dari kekeluargaan Asia Timur Raya.
 
C. Ir. Soekarno(1 Juni 1945)
Usulan dasar negara dalam sidang BPUPKI pertama berikutnya adalah pidato dari Ir. Soekarno, yang disampaikannya dalam sidang tersebut secara lisan tanpa teks. Beliau mengusulkan dasar negara terdiri atas lima prinsip yang rumusannya adalah sebagai berikut:
1. Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (peri kemanusiaan)
3. Mufakat (demokrasi)
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan Yang Esa (Ketuhanan Yang Berkebudayaan)
Lima prinsip sebagai dasar nagara tersebut oleh Ir. Soekarno diusulkan agar diberi nama “Pancasila” atas saran dari teman beliau ahli bahasa. Berikutnya menurut Ir. Soekarno kelima sila tersebut dapat diperas menjadi “Tri Sila” yang meliputi:
1. Sosio-nasionalisme (kabangsaan & peri kemanusiaan)
2. Sosio-demokrasi (demokrasi & kesejahteraan)
3. Ketuhanan
Berikutnya beliau juga mengusulkan bahwa “Tri Sila” tersebut juga dapat diperas menjadi “Eka Sila” yang intinya adalah “ gotong-royong”.
Beliau mengusulkan bahwa Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia atau “Philosophische grondslag” juga pandangan dunia yang setingkat dengan aliran-aliran besar dunia atau sebagai “weltanschauung” dan di atas dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia. Sangat menarik untuk dikaji bahwa beliau dalam mengusulkan dasar negara tersebut selain secara lisan juga dalam uraiannya membandingkan dasar filsafat negara “Pancasila” dengan ideologi-ideologi besar dunia seperti liberalism, komunisme, chauvinisme, kosmopolitisme, San Min Chui, dan ideologi besar dunia lainnya.

RESUME PENGENALAN FILSAFAT OLEH ALI MUDHOFIR

1. Permulaan Mempelajari Filsafat
a. Secara Historis
Dengan cara mempelajari sejarah perkembangannya, sejak pemunculan hingga sekarang.
b. Secara Sistematis 
Dengan cara mempelajari isinya yaitu mempelajari bidang pembahasannya yang diatur dalam bidang-bidang tertentu (cabang-cabang filsafat), misalnya:
 Metafisika
Membahas tentang hal-hal yang bereksistensi di balik fisis, meliputi bidang-bidang ontologi,kosmologi, dan antropologi.
 Epistemologi
Berkaitan dengan persoalan hakikat pengetahuan.
 Logika
Berkaitan dengan persoalan filsafat berpikir, yaitu rumus-rumus dan dalil-dalil berpikir yang benar.  
 Etika
Berkaitan dengan moralitas, tingkah laku manusia.
 Estetika
Berkaitan dengan hakikat keindahan.

2. Arti Filsafat
a. Arti secara Etimologi
• Filsafat = Indonesia
• Falsafah = Arab
• Philosophy = Inggris
• Philosophia= Latin
• Philosophie= Jerman, Belanda, Perancis
Semua istilah itu bersumber pada istilah Yunani philosophia. Istilah Yunani philein berarti “mencintai”, sedangkan philos berarti “teman”. Istilah sophos berarti “bijaksana”, sedangkan sophia berarti “kebijaksanaan”.
Pythagoras (572-497 SM) adalah orang yang pertama kali memakai kata philosophia. Ia menyebut dirinya philosophos, yaitu pecinta kebijaksanaan (lover of wisdom).
b. Filsafat Sebagai Suatu Sikap
Filsafat adalah suatu sikap terhadap kehidupan dan alam semesta. Sikap dewasa secara filsafat adalah sikap menyelidiki secara kritis, terbuka, toleran, dan selalu bersedia meninjau suatu problem dari sudut pandang yang mendalam

c. Filsafat Sebagai Suatu Metode
Filsafat sebagai cara berpikir secara reflektif (mendalam), penyelidikan yang menggunakan alasan, berpikir secara hati-hati dan teliti. Metode berpikir semacam ini bersifat inclusvie (mencakup secara luas) dan synoptic (secara garis besar).

d. Filsafat Sebagai Kelompok Persoalan
Banyak persoalan abadi (perennial problems) yang dihadapi manusia dan para filsuf berusaha memikirkan dan menjawabnya.

e. Filsafat Sebagai Sekelompok Teori atau Sistem Pemikiran
Teori atau sistem filsafati itu dimunculkan oleh masing-masing filsuf untuk menjawab masalah-masalah.

f. Filsafat Sebagai Analisis Logis tentang Bahasa dan Penjelasan Makna Istilah
Kebanyakan para filsuf memakai metode analisis untuk menjelaskan arti suatu istilah dan pemakaian bahasa. Beberapa filsuf mengatakan bahwa analisis tenteng arti bahasa merupakan tugas pokok filsafat dan tugas analisis konsep sebagai satu-satunya fungsi filsafat. Mereka berpendirian bahwa bahasa merupakan laboraorium para filsuf, yaitu tempat menyemai dan mengembangkan ide-ide.

g. Filsafat Merupakan Usaha untuk Memperoleh Pandangan yang Menyeluruh
Filsafat mencoba menggabungkan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai ilmu dan pengalaman manusia menjadi suatu pandangan dunia yang konsisten.

3. Timbulnya Filsafat
a. Keheranan (dalam bahasa Yunani thaumasia)
Manusia adalah makhluk yang dapat heran terhadaphal-hal yang dijumpainya. Ia heran terhadap lingkungan hidupnya bahkan dapat heran terhadap dirinya sendiri sehingga ia akan mengajukan pertanyaan yang bercorak kefilsafatan untuk mengetahui hakikat atau esensi yang ditanyakan itu.
b. Kesangsian (ragu-ragu) 
Para filsuf pada wawl pemunculannya adalah mereka yang meragukan cerita-cerita mitos dan mulai berspekulasi dengan menggunakan akalnya.
c. Kesadaran akan keterbatasan
Manusia mulai berfilsafat kalau ia mulai menyadari betapa kecil dan lemah ia, dibandingkan dengan alam semesta di sekelilingnya.


4. Obyek Material dan Obyek Formal Filsafat
Ilmu adalah kumpulan pengetahuan. Kumpulan pengetahuan untuk dapat disebut ilmu harus memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu obyek material dan obyek formal.
a. Obyek Material
Adalah sesuatu hal yang dijadikan sasaran pemikiran (gegenstand). Sesuatu hal yang diselidiki atau sesuatu hal yang dipelajari.
b. Obyek Formal
Adalah cara memandang, cara meninjau yang dilakukan oleh seorang pemikir atau peneliti terhadap obyek materialnya serta prinsip-prinsip yang digunakannya.

5. Hubungan Ilmu dengan Filsafat
Pada mulanya ilmu yang pertama kali muncul adalah filsafat dan ilmu-ilmu khusus menjadi bagian dari filsafat. Sehingga ada yang mengatakan bahwa filsafat sebagai “induk” atau “ibu” ilmu pengetahuan atau “mater scientiarum”. Karena obyek material filsafat sangat umum yaitu seluruh kenyataan.

6. Persoalan Filsafat
 Ciri- ciri persoalan filsafat adalah sebagai berikut:
a. Bersifat sangat umum
Persoalan filsafat tidak bersangkutan dengan obyek-obyek khusus.
b. Bersifat spekulatif
Berusaha untuk menduga kemungkinan yang akan terjadi. Para filsuf telah memberikan sumbangan yang penting dengan terkaan-terkaan yang cerdik (intelligent guesses).
c. Bersangkutan dengan nilai-nilai (values)
Persoalan filsafat bertalian dengan keputusan tentang pernilaian moral, estetis, agama, dan social. Nilai adalah suatu kualitas abstrak yang ada pada suatu hal yang dapat menimbulkan rasa senang, puas, dll. bagi orang yang mengalami dam menghayatinya.
d. Bersifat kritis
Filsafat merupakan analisis secara kritis terhadap konsep-konsep dan arti-arti yang biasanya dengan begitu saja oleh ilmuwan tanpa pemeriksaan secara kritis.
e. Bersifat sinoptik
Meninjau hal-hal atau benda-benda secara menyeluruh. 
f. Bersifat implikatif
Kalau sesuatu persoalan kefilsafatan sudah dijawab, maka dari jawaban tersebut akan memunculkan persoalan baru yang saling berhubungan.

7. Berpikir secara Kefilsafatan
a. Radikal
Berpikir sampai ke akar-akarnya, tentang hakikat,esensi dan substansi.
b. Universal (umum)
Berpikir tentang hal-hal atau proses-proses yang bersifat umum, bersangkutan dengan pengalaman umum dari umat manusia, serta memuat kesimpulan yang universal.
c. Konseptual
Hasil generalisasi dan abstraksi dari pengalaman individu. 
d. Koheren dan Konsisten
Koheren berarti sesuai dengan kaidah-kaidah berpikir, sedangkan konsisten berarti tidak mengandung kontradiksi
e. Sistematik
Kebulatan dari sejumlah unsure yang saling berhubungan menurut tata pengaturan untuk mencapai sesuatu maksud atau menekankan sesuatu peranan tertentu.
f. Komprehensif
Menjelaskan alam semesta secara keseluruhan
g. Bebas 
Bebas dari prasangka sosial, historis, kultural, atau religious.
h. Bertanggung jawab
Bertanggung jawab terhadap hati nurani yang bertumpu pada kebebasan berpikir degan etika.

8. Persoalan-persoalan dan Cabang-cabang Filsafat
a. Persoalan-persoalan filsafat
• Persoalan keberadaan (being) / eksistensi (existence)
• Persoalan pengetahuan (knowledge) / kebenaran (truth)
• Persoalan nilai-nilai (values)
b. Cabang-cabang filsafat
• Metafisika
Memuat uraian tentang sesuatu yang ada di belakang gejala-gejala fisik, seperti bergerak,berubah, hidup, mati.
o Persoalan ontologis
o Persoalan kosmologis
o Persoalan antropologis
• Epistomologi
Cabang filsafat yang mempelajari asal mula (sumber), struktur, metode, dan validitas pengetahuan.
• Logika
Ilmu, kecakapan, atau alat untuk berpikir secara lurus (correct thinking)
• Etika
Menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia (teori tentang baik dan buruk)
• Estetika
Kajian filsafati tentang keindahan dan kejelekan.

ARTI, PERKEMBANGAN, DAN MACAM IDEOLOGI

A. ARTI IDEOLOGI
 istilah ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos yang berarti ilmu. Kata idea berasal dari bahasa Yunani eidos yang artinya bentuk. Di samping itu ada kata eiden yang artinya melihat. Maka secara harafiah, ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari idea disamakan dengan cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah yang bersifat tetap, merupakan dasar, pandangan, atau paham. Dengan demikian ideologi mencakup pengertian tentang ide-ide, pengertian dasar, gagasan, dan cita-cita.  
 istilah ideologi pertama kali diciptakan oleh Desstutt de Tracy tahun 1796 di Perancis. De Tracy menyebutkan Ideologie yaitu science of ideas, suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan instiusional dalam masyarakat Perancis.
 istilah ideologi dimaksudkan oleh De Tracy sebagai science of ideas, the study of origin, evolution and nature of ideas.
 ideologi dewasa ini merupakan istilah dengan pengertian yang kompleks, tidak ada satu-satunya pengertian substansial mengenai ideologi yang dibawa oleh perkembangan pemakaian istilah tersebut.
 Ricoeur (1986) menyatakan bahwa ideologi itu merupakan istilah yang mengandung sifat dasar permulaan yang sangat mendua, ambigu: sisi positif dan negatif, konstruktif dan destruktif, dimensi konstitutif dan patologis. Selain itu, dinyatakan pula bahwa ideologi selalu merupakan kosakata yang sifatnya polemis.
 Pranarka (1985) membedakan ideologi sebagai cara berpikir dan ideologi sebagai materi yang dibahas dalam pemikiran itu.
• Pengertian pertama adalah ideologi dalam arti epistemis merupakan sebentuk pengetahuan yang tidak bersifat reflektif dengan perhatian yang berbeda dari yang terdapat pada ilmu.
• Presisi kedua dalam menelusuri pengertian ideologi berkaitan dengan substansi yang meliputi pemikiran, gagasan,dan cita-cita sosial.
 Karl Marx menganggap bahwa ideologi sebagai kesadaran palsu mengenai kenyataan sosial ekonomi dan merupakan angan-angan kolektif yang diperbuat dan ditanggung bersama oleh kelas sosial tertentu.
 Karl Manheim berusaha berusaha mengeliminasikan elemen negatif ideologi dengan mengajukan konsepsi ideologi total dan idelogi partikular.
 ideologi total
ideologi berhimpit dengan apa yang disebut weltanschaung, yang didukung oleh struktur kolektif masyarakat.
 ideologi partikular
ideologi lebih menghuni benak dan diterima secara psikologis oleh warga masyarakat.
 Sifat netral ideologi itu tak urung akan dipertanyakan kebenarannya karena ideologi pada akhirnya bukan hanya terdiri atas sistem kognitif, melainkan sekaligus sistem normatif.
 Alisjahbana menyatakan bahwa ideologi akhirnya akan berupa sistem nilai, yang mungkin saja berdasar atas suatu Weltanschaung.
 Ignas Kleden merumuskan ideologi sebagai “seperangkat doktrin sistematis tentang hubungan manusia dengan dunia hidupnya, yang diajarkan dan disebarluaskan dengan penuh kesadaran, yang tidak hanya memberikan suatu kerangka pengetahuan yang bersifat netral, tetapi yang meminta sifat dan komitmen dari pihak yang menerimanya, dan yang sedikit banyak menimbulkan moral passion dalam diri penganutnya.” 
 Dapat kita ketahui bahwa pengertian ideologi telah mengalami pergeseran begitu rupa sehingga bukan lagi sebagai science of idea. Ideologi berkembang menjadi pengertian yang mengandung arti sebagai gagasan, ide-ide yang semula merupakan sasaran pengkajian dalam science of ideas tersebut. Lebih lanjut, ideologi mengandung arti bukan hanya gagasan atau pemikiran, melainkan sebagai keyakinan. Jadi ideologi akhirnya menjadi belief system, dari pengertian orisinalnya selaku science of ideas.

B. PERKEMBANGAN IDEOLOGI
 seperti halnya filsafat, ideologi pun memiliki pengertian yang berbeda-beda. Hal ini antara lain disebabkan oleh dasar filsafat apa yang dianut, karena sesungguhnya ideologi itu bersumber kepada suatu filsafat.  
1. PERKEMBANGAN IDEOLOGI DI NEGARA BARAT
 perkembangan ideologi di dunia barat banyak dipengaruhi oleh ajaran-ajaran para filsuf besar pada zaman Yunani kuno, Romawi kuno, abad pertengahan, renaissance, dan zaman modern sekarang ini. Di dunia barat, akal dan hati selalu bertarung berebut dominasi hendak menguasai jalan hidup manusia. Ringkasannya, sejak Thales sampai sofis akal menang, sejak Socrates sampai menjelang abad pertengahan akal dan hati sama-sama menang, sejak Descartes sampai masa Kant akal menang lagi, sejak Kant sampai sekarang kelihatannya akal dan hati sama-sama menang di Barat, pada umumnya orang Barat, kerja sama itu tidak harmonis. Maka dari itu munculnya gagasan-gagasan mereka banyak sekali terjadi pertentangan, misalnya ideologi liberal kapitalis yang bertentangan dengan komunis sosialis, kedua ideologi ini merupakan manifestasi dari pertentangan-pertentangan itu.
2. PERKEMBANGAN IDEOLOGI DI NEGARA TIMUR
 di jalur Timur, yaitu di dunia Islam, keadaannya hampir sama dengan keadaan di Barat. Hampir sama berarti tidak sama. Ketidaksamaan itu sekurang-kurangnya terdapat dalam dua hal : pertama waktunya, kedua sifat dominasinya. Tatkala akal sedang kalah total di Barat, akal sedang dihargai sama dengan hati di Timur. Ini mengenai waktu. Mengenai sifat dominasi, akal di Timur dihargai tetapi tidak sampai mendominasi jalan hidup sehingga menyebabkan orang Islam meninggalkan agama, lalu mengambil materialisme atau ateisme. Sedangkan di Barat dominasi akal terlalu besar sehingga orang ada yang mengambil materialisme atau ateisme sementara hati, tatkala mendominasi, menentang akal secara total.
 di Timur akal dan hati berjalan bersama-sama sejak kedatangan Islam, terutama sejak tahun 800-an sampai tahun 1200-an. Ini adalah tahun-tahun hidupnya filosof-filosof besar Islam jalur rasional, seperti Al-Kindi(769-873), Al-Razy(863-925), Al-Farabi(870-950), Ibn Sina(980-1037), Al-Ghazali(1059-1111), dan Ibn Rusyd(1126-1198). Bersamaan dengan perkembangan pemikiran, jalur hati (rasa) juga berkembang. Inilah jalur mistisme atau tashawwuf dalam Islam. Tokoh-tokohnya antara lain Zunnun al-Mishri(wafat tahun 860), Husain ibn Manshur al-Hallaj(858-922), dan Muhyiddin ibn ‘Arabi (1165-1240). Banyak perbedaan antara pemikiran rasional dan rasa dalam Islam, akan tetapi tidak menyebabkan orang Islam didominasi akal secara total atau didominasi oleh hati seratus persen. Hal ini dapat terjadi karena Al-Quran memberi tempat atau menghargai akal dan hati.( Prof. Dr. Ahmad Tafsir : 2000).
maka dari itu, ideologi dalam dunia timur selalu berlandaskan Al-Quran.



C. MACAM-MACAM IDEOLOGI
1. IDEOLOGI LIBERAL

 pada akhir abad ke-18 di Eropa terutama di Inggris terjadi suatu revolusi di bidang ilmu pengetahuan kemudian berkembang ke arah revolusi teknologi dan industri.
 perubahan tersebut membawa perubahan orientasi masyarakat dalam segala sendi kehidupan.
 paham liberalisme berkembang dari akar-akar rasionalisme yaitu paham yang meletakkan rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi, materialisme yang meletakkan materi sebagai nilai tertinggi, empirisme yang mendasarkan atas kebenaran fakta empiris, serta individualisme yang meletakkan nilai dan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan negara.
 menurut paham liberalisme manusia adalah pribadi yang utuh dan lengkap dan terlepas dari manusia lainnya, sehingga berpotensi terjadi konflik. Untuk itu manusia harus membuat suatu perlindungan bersama atas dasar kepentingan bersama.
 dalam kehidupan masyarakat bersama yang disebut negara, kebebasan individu sebagai basis demokrasi merupakan unsur yang fundamental.
2. IDEOLOGI SOSIALISME KOMUNIS
 komunisme yang dicetuskan oleh Karl Marx memandang bahwa hakikat, kebebasan dan hak individu itu tidak ada.
 ideologi komunisme mendasarkan pada suatu keyakinan bahwa manusia pada hakikatnya hanyalah makhluk sosial saja. Sehinnga yang mutlak adalah komunitas dan bukannya individualitas.
 menurut komunisme, ideologi hanya diperuntukkan bagi masyarakat secara keseluruhan. 
 etika ideologi komunisme adalah mendasarkan suatu kebaikan hanya pada kepentingan demi keuntungan kelas masyarakat secara totalitas.
 atas dasar inilah maka sebenarnya komunisme adalah anti demokrasi dan HAM
3. IDEOLOGI ISLAM
 dalam kitab al-fiqru al-islamiy, Muhammad Muhammad Ismail menjelaskan bahwa Islam tidak hanya sebagai ad din, tetapi juga sebagai mabda’.
 Mabda’ (ideologi) secara etimologis berarti pemikiran mendasar yang dibangun di atasnya pemikiran-pemikiran (cabang).
 dalam kitab asusnan nahdhah ar-rasyidah menjelaskan bahwa al-mabda’ adalah pemikiran mendasar (fikrah raisiyah) dan patokan asasi (al-qaidah al-asasiyah) tingkah laku, dari segi logika al-mabda’ merupakan pemahaman mendasar dan asas setiap peraturan.
 Islam merupakan mabda’ (ideologi) yang berada di dalam kerangka aqidah (pemikiran menyeluruh tentang manusia, alam semesta, dan kehidupan/pemikiran mendasar) Islam. Jadi berada dalam norma-norma Al-Quran, bersumber dari Al-Quran dan Hadist.
4. IDEOLOGI PANCASILA
 ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang. Pada awalnya secara kausalitas bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia yaitu adat-istiadat, serta agama-agama bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup bangsa.
 ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu dalam ideologi Pancasila mengakui atas kebebasan individu, namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain secara bersama sehingga dengan demikian harus mengakui hak-hak masyarakat.
 manusia menurut Pancasila berkedudukan kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu nilai-nilai ketuhanan senantiasa menjiwai kehidupan manusia dalam bernegara dan bermasyarakat.
 kebebasan manusia dalam rangka demokrasi tidak melampaui hakikat nilai-nilai ketuhanan, bahkan nilai ketuhanan terjelma dalam bentuk moral dalam ekspresi kebebasan manusia. 

PROBLEMATIKA MORFOLOGI DALAM BAHASA INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Bahasa adalah alat komunikasi yang sangat penting dan tidak terpisahkan dari manusia. Bahasa sebagai alat komunikasi terjadi dari dua unsur yakni unsur isi dan unsur bentuk. Isi bahasa adalah perasaan dan/atau pikiran yang dikemukakan oleh manusia untuk menyampaikan isi hatinya. Sedangkan bentuk bahasa adalah bunyi suara atau tanda atau lambang yang dipakai manusia untuk menyampaikan isi hatinya kepada orang lain. 
Bahasa Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan bangsa dan negara. Dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungasi sebagai bahasa resmi negara, bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan, sebagai alat perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintahan dan bahasa resmi dalam pengetahuan dan teknologi modern. Kemudian dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai alat menjalankan administrasi negara, alat pemersatu berbagai suku bangsa di Indonesia, dan alat Pembina kebudayaan nasional.
Karena bahasa Indonesia dianggap sebagai bahasa yang penting dalam pemakaiannya bagi bangsa Indonesia, maka pemerintah Indonesia sering mengadakan pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia yang bertujuan agar penutur bahasa memiliki ketrampilan berbahasa Indonesia, pengetahuan yang baik mengenai bahasa Indonesia, dan sikap positif terhadap bahasa Indonesia.
Pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia dapat dilakukan dengan dua cara, yakni melalui pendidikan formal yang dilakukan melalui pengajaranbahasa Indonesia di sekolah sejak taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi, dan pendidikan non formal yang dilakukan melalui surat kabar, radio, TV, atau yang lainnya. 
Salah satu kajian kebahasaan yang diajarkan di sekolah mencakup aspek morfologis. Akan tetapi materi yang diajarkan di sekolah dirasa kurang cukup untuk benar-benar memahami aspek morfologis bahasa karena keterbatasan jam pelajaran, banyaknya materi-materi lain yang harus dikejar untuk diselesaikan, dan kurangnya studi praktikum bahasa Indonesia yang diadakan oleh sekolah.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka makalah ini disusun untuk menambah wawasan pembaca mengenai segala sesuatu mengenai aspek morfologi dalam bahasa Indonesia. Mulai dari pengertian, macam-macam, proses morfologi, hingga fungsi dan makna dalam proses morfologi bahasa Indonesia.  
1.2 RUMUSAN MASALAH
Karya tulis ini disusun dengan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apakah morfologi bahasa Indonesia itu?
2. Bagaimanakah proses morfologi dalam bahasa Indonesia?  
3. Apa saja fungsi proses morfologi bahasa Indonesia?
1.3 TUJUAN MASALAH
karya tulis ini disusun dengan tujuan untuk:
1. Mengenal dan memahami aspek morfologi dalam bahasa Indonesia.
2. Mengetahui proses morfologi dalam bahasa Indonesia.
3. Memahami fungsi proses morfologi bahasa Indonesia.
1.4 HIPOTESIS
1. Aspek morfologi dalam bahasa Indonesia adalah aspek atau bagian dari bahasa Indonesia yang menyelidiki atau mempelajari bentuk kata.
2. Proses morfologi atau proses pembentukan kata dalam bahasa Indonesia ada tiga macam yaitu pembubuhan afiks, pengulangan bentuk, dan penggabungan kata.
3. Proses morfologi itu mempunyai dua fungsi yaitu fungsi gramatik dan fungsi semantik.


BAB II
PEMBAHASAN

Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang penting dalam pemakaiannya bagi bangsa Indonesia, karena bahasa Indonesia merupakan bahasa negara dan bahasa nasional. Oleh karena itu sebagai generasi muda sudah sepatutnya kita mencintai dan melestarikan serta memahami bahasa Indonesia. 
2.1 Mengenal morfologi bahasa Indonesia
Salah satu kajian kebahasaan dalam bahasa Indonesia adalah aspek morfologi, untuk itu agar kita mencitai hendaknya kita mengenal dan memahami terlebih dahulu tentang aspek morfologi dalam bahasa Indonesia. 
2.1.1 Pengertian morfologi
Kata morfologi berasal dari kata morfem dan logos. Kata morfem diturunkan dari kata morphe = bentuk; dan akhiran –ema = yang mengandung arti, sedangkan logos = ilmu. 
Jadi dapat dikatakan bahwa morfologi adalah bagian dari ilmu bahasa yang membicarakan atau yang mempelajari seluk-beluk kata serta pengaruh perubahan bentuk kata terhadap golongan dan arti kata, atau dapat dikatakan bahwa morfologi mempelajari seluk-beluk kata serta fungsi perubahan bentuk kata itu, baik fungsi gramatik maupun semantik.
2.1.2 Macam-macam morfem
Morfem adalah kesatuan terkecil yang mempunyai arti atau ikut mendukung arti, menurut Gorys Keraf morfem adalah kesatuan yang ikut serta dalam pembentukan kata dan yang dapat dibedakan artinya. 
Mereka mencari pekerjaan.
Kalimat di atas terdiri dari bagian-bagian mereka, mencari, dan pekerjaan. Unsur mereka tidak dapat dipecah lagi menjadi bagian-bagian yang mengandung arti, sedangkan unsur mencari dan pekerjaan masih dapat dipecah lagi atas segmen-segmen atau bagian-bagian me- dan cari serta kerja dan pe-an. Unsur-unsur cari dan kerja dapat dengan langsung dipakai untuk membentuk kalimat, misalnya:
Apa yang kau cari?
Kerja seperti itu saja sudah mengeluh.
Sebaliknya, unsur me- dan pe-an tidak dapat berdiri sendiri atau tidak dapat secara langsung membina sebuah kalimat, tetapi selalu harus diikat pada unsur lain seperti cari dan kerja.
Kedua macam unsur itu, baik cari dan kerja, maupun me- dan pe-an mempunyai suatu fungsi yang sama yaitu membentuk kata. Unsur-unsur itu disebut morfem. 
Ada beberapa macam morfem, yaitu:
1. Morfem bebas
 Morfem bebas atau juga disebut morfem dasar adalah morfem yang berdiri sendiri dan dapat diucapkan tersendiri meskipun tidak diletakkan dalam hubungan kalimat. Morfem bebas itu harus berupa bentuk paling kecil, mempunyai makna, dan tidak mengandung bentuk lain. Morfem bebas ini berdasarkan suku katanya ada bermacam-macam, misalnya:
a. Satu suku kata : mas, gong, jam
b. Dua suku kata : kursi, perut, rumah
c. Tiga suku kata : cahaya, jendela, kepala
d. Empat suku kata : kalajengking, kelelawar, kendaraan
e. Lima suku kata : imajinasi, partisipasi, konsolidasi
f. Enam suku kata : rekapitulasi, personifikasi
g. Tujuh suku kata : komersialisasi, nasionalisasi
2. Morfem terikat 
 Morfem terikat adalah morfem yang tidak dapat berdiri sendiri dan baru mengandung makna setelah morfem tersebut bergabung(terikat) pada bentuk/morfem yang lain, atau baru mengandung arti setelah morfem tersebut diletakkan dalam hubungan kalimat.
a. Morfem terikat secara morfologis
 Morfem yang terikat dalam rangka pembentukan kata.
1) Afiks (imbuhan)
• Prefiks : ber-, me-, di-, ter-, pe-, dsb.
• Infiks : -el-, -er-, -em-
• Sufiks : -kan, -i, -an.
• Konfiks : pe-an, ke-an, peN-an, se-nya.
2) Morfem Cranberry
• Disebut juga morfem unik, yang hanya bisa bergabung dengan satu bentuk tertentu. Misalnya sawit yang hanya bisa bergabung dengan kelapa, begitu pula dengan tua renta, basah kuyup, dsb 
3) Morfem Dasar Terikat secara Morfologis (pokok kata)
• Morfem yang tidak dapat berdiri sendiri jika tidak berada dalam bentuk kompleks. Misalnya morfem dasar cetus dan baur pada bentuk kompleks tercetus dan berbaur.
b. Morfem terikat secara sintaksis
 Adalah morfem yang selalu terikat dalam pembentukan kalimat atau morfem yang tidak dapat berdiri sendiri melainkan harus diletakkan dalam hubungan kalimat atau frase.
1) Kata tugas
Misalnya dan, di, silih, untuk, dsb,
- Tua dan muda
- Duduk di kursi
- Kami berjuang untuk nusa bangsa
2) Bentuk klitik 
Misalnya
- Proklitik : kubawa, kauambil
- Enklitik : bukuku, bukumu, bukunya.

2.1.3 Perbandingan morfem, morf, alomorf, dan kata
Satuan- satuan rumah, sepeda, jalan, ber-, meN-, di-, maha-, juang, lah dan sebagainya masing-masing merupakan satu morfem. Satuan bersepeda, terdiri dari dua morfem, ialah morfem ber- dan morfem sepeda. Satuan bersepeda ke luar kota terdiri dari lima morfem, ialah morfem ber-, sepeda, ke, luar, dan kota. Jadi yang dimaksud morfem adalah satuan gramatik yang paling kecil, satuan gramatik yang tidak mempunyai satuan lain sebagai unsurnya.
Banyak morfem yang hanya mempunyai satu struktur fonologik, misalnya morfem baca yang banyaknya fonem dan urutannya selalu demikian yang terdiri dari empat fonem, ialah /b, a, c, dan a/. Tetapi ada pula morfem yang mempunyai beberapa struktur fonologik. misalnya morfem meN- yang mempunyai struktur fonologik mem-, men-, meny-, meng-, menge-, dan me-. Bentuk-bentuk mem-, men-, meny-, meng-, menge-, dan me- itu masing-masing disebut dengan morf, yang semuanya merupakan alomorf dari dari morfem meN-. Contoh lain misalnya alomorf dari morfem ber-, yang mempunyai morf ber-, morf be-, dan morf bel-. 
Menurut Gorys Keraf kata adalah kesatuan-kesatuan yang terkecil yang diperoleh sesudah sebuah kalimat dibagi atas bagian-bagiannya, dan yang mengandung suatu ide. Setiap morfem bebas sudah merupakan kata. Sedangkan konsep mengenai kata tidak saja meliputi morfem bebas, tetapi juga meliputi semua bentuk gabungan antara morfem bebas dengan morfem terikat, atau morfem bebas dengan morfem bebas.
2.2 Proses Morfologi
Proses morfologi adalah proses pembentukan kata-kata dari satuan lain yang merupakan bentuk dasarnya. Sebelum membicarakan proses morfologi, kita harus dapat membedakan antara kata ASAL dengan kata DASAR.
Kata asal adalah bentuk kata yang paling kecil, yang menjadi asal dari kata jadian. Misalnya kata beralasan, terbentuk dari kata asal alas dan mendapat akhiran –an menjadi alasan; kemudian mendapat awalan ber- menjadi beralasan. Jadi melalui dua tahap pembentukan.
Kata dasar adalah bentuk kata baik kata asal maupun kata jadian,yang menjadi dasar pembentukan bagi suatu bentuk kata jadian yang baru. Kata beralasan terbentuk dari kata dasar alasan dengan awalan ber-. Sedangkan kata alasan terbentuk dari kata dasar alas dengan akhiran –an. 
Dalam bahasa Indonesia ada 3 macam proses pembentukan kata atau proses morfologi, yaitu afiksasi, reduplikasi, dan komposisi.  
2.2.1 Afiksasi
Afiksasi adalah pembubuhan afiks pada sesuatu bentuk, dapat terjadi pada bentuk asal maupun bentuk turunan untuk membentuk kata baru. Afiks adalah suatu satuan gramatik terikat yang di dalam suatu kata merupakan unsur yang bukan kata dan bukan pokok kata, yang memiliki kesanggupan melekat pada satuan-satuan lain untuk membentuk kata atau pokok kata baru.
 Prefiks : meN-, ber-, di-, ter-, peN-, se-, per-, pra-, ke-, a-, maha-, para-, dsb.
 Infiks : -el-, -er-, -em-, dsb.
 Sufiks : -kan, -an, -i, -wan, -nya, -wati, -is, -man, -da, -wi, dsb.
 Simulfiks : ke-an, peN-an, per-an, ber-an, se-nya, dsb.
2.2.2 Reduplikasi
Reduplikasi adalah pengulangan satuan gramatik, baik seluruhnya maupun sebagiannya, baik dengan variasi fonem maupun tidak. Hasil pengulangannya disebut dengan kata ulang, sedangkan satuan yang diulang disebut dengan bentuk dasar.
Ad beberapa macam kata ulang, yaitu:
1) perulangan seluruh
 perulangan seluruh bentuk dasar, tanpa variasi fonem dan tidak berkombinasi dengan proses afiksasi.
 Sepeda menjadi sepeda-sepeda
Buku menjadi buku-buku
Jelek menjadi jelek-jelek, dsb.
2) perulangan sebagian
 perulangan sebagian dari bentuk dasar
 lelaki dari bentuk dasar laki
tetamu dari bentuk dasar tamu
mengambil-ambil dari bentuk dasar mengambil
melambai-lambaikan dari bentuk dasar melambaikan
ditarik-tarik dari bentuk dasar ditarik
bermain-main dari bentuk dasar bermain
tersenyum-senyum dari bentuk dasar tersenyum, dsb.
3) perulangan dengan kombinasi afiks
 Perulangan itu terjadi bersama-sama dengan proses afiksasi dan bersama pula mendukung satu fungsi
 Kereta menjadi kereta-keretaan
Anak menjadi anak-anakan
 Hitam menjadi kehitam-hitaman
Jelek menjadi sejelek-jeleknya, dsb.
4) perulangan dengan variasi fonem
 perulangan atas seluruh bentuk dasar disertai perubahan suara suatu fonem atau lebih
(a) yang berubah vokalnya: gerak-gerik, mondar-mandir
(b) yang berubah konsonannya: sayur-mayur, lauk-pauk
(c) yang berubah seluruh kosa katanya: sorak-sorai, tunggang-langgang.
2.2.3 Komposisi
Disebut juga kata majemuk adalah kata yang dibentuk dari dua bentuk bebas atau lebih, yang membentuk satu pengertian baru. Berdasarkan pertalian antara bagian- bagian, kata majemuk dapat dibagi sebagai berikut:
1. kata majemuk setara (bersifat eksosentris)
2. kata majemuk tak setara (besifat endosentris)
3. kata majemuk berasal dari bahasa asing 
a) dwandwa (kompositum kompulatif atau gabung)
 bagian-bagiannya sederajat
 misalnya: siang-malam, tikar-bantal, rusak-binasa.
b) tatpurusya (kompositum determinatif atau yang menentukan)
 kata bagian kedua menerangkan kata bagian pertama 
 sapu tangan, rumah sakit, kamar tidur. 
c) kamadharaya
 bagian yang kedua menerangkan bagian yang pertama, tapi bagian yang kedua terdiri dari kata sifat. 
 orang tua, hari besar, pegawai tinggi.
d) bahuwhiri (kompositum posesif atau yang memiliki)
 mengandung arti kias yang memiliki sifat 
 si kepala botak = yang memiliki sifat pandai
panjang tangan = suka mencuri
tinggi hati = sombong
2.3 Fungsi proses morfologi
Dalam proses morfologi terdapat dua fungsi, yaitu fungsi gramatik dan fungsi semantik. Fungsi gramatik adalah fungsi yang berkaitan dengan ketatabahasaan yang selanjutnya di sini disebut dengan istilah fungsi. Fungsi semantik adalah fungsi yang berkaitan dengan makna kata yang selanjutnya di sini disebut dengan istilah makna.
Misalnya, yang berkaitan dengan fungsi yaitu kata cangkul termasuk golongan kata nominal, setelah mendapat afiks meN- menjadi mencangkul yang termasuk golongan kata verbal. Maka dapat dikatakan bahwa afiks meN- di sini mempunyai fungsi garamatik sebagai pembentuk kata verbal.
Contoh lain misalnya yang berkaitan dengan makna yaitu kata bukit yang mempunyai arti dalam kamus adalah tumpukan tanah yang lebih tinggi daripada tempat sekelilingnya, lebih rendah daripada gunung. Akibat melekatnya afiks meN- menjadi membukit, yang bermakna “menjadi seperti bukit atau seperti bukit”. Maka dapat dikatakan bahwa afiks meN- di sini mempunyai fungsi semantik menyatakan makna “ menjadi seperti atau seperti”
2.3.1 Fungsi dan makna dalam afiksasi
1. fungsi afiksasi
a) membentuk kata benda
 yakni peN-, pe-, per-, ke-, -isme, -wan, -isasi, -tas, peN-an, pe-an, per-an, dan ke-an.
 contoh: penyapu, pelaut, pertapa, ketua, nasionalisme, wartawan, komunisme, kualitas, pelajaran, perairan, lautan, dan kelautan.. 
b) membentuk kata kerja
 yakni me-, ber-, per-, ter-, di-, -kan, -i, me-kan, ber-an, ter-kan, di-kan, di-i.
 contoh: melaut, berlayar, perbudak, terlihat, diminum, bawakan, lempari, mengeringkan, menaiki, bertebaran, termanfaatkan, dan dilayari.  
c) membentuk kata sifat
 yakni –i, -wi, -iah, dan –is.
 contoh: manusiawi, duniawi, ilmiah, agamis.
d) membentuk kata keterangan
 yakni –nya, -an, dan se-nya
 contoh: agaknya, habis-habisan, dan seindah-indahnya. 
e) membentuk kata bilangan
 yakni se- dan ke-.
 contoh: sepuluh, kedua. 
2. makna afiksasi
a) afiks peN-
 Bermakna yang melakukan perbuatan. Contoh: penulis, pembaca
 Menyatakan perbuatan. Contoh: pedagang, pengusaha.
 Menyatakan alat. Contoh: penggaris.
 Menyatakan memiliki sifat. Contoh: penggembira.
 Menyatakan penyebab. Contoh: pemanis, pemutih
b) afiks ber-
 Bermakna mempunyai. Contoh: beratap, beranak
 Bermakna menggunakan. Contoh: bersepeda, bersepatu.
 Bermakna mengeluarkan. Contoh: bertelur, berbau
 Menyatakan sikap mental. Contoh: berbahagia, barhati-hati.
 Bermakna dalam jumlah. Contoh: berdua, bertiga 
c) afiks meN-
 Melakukan perbuatan, tindakan. Contoh: mengambil, menjual.
 Melakukan perbuatan dengan alat. Contoh: menyabit, menyapu.
 Menjadi atau dalam keadaan. Contoh: menurun, meluap.
 Membuat kesan. Contoh: mengalah, membisu.
 Menuju ke. Contoh: mendarat, menepi.
 Mencari. Contoh: mendamar, merumput.
d) afiks di-
 Prefiks di- bermakna suatu perbuatan pasif, sebagai kebalikan dari prefiks meN- yang bermakna aktif. Contoh: di+baca dibaca
  di+ambil diambil
e) afiks ter-
 Sudah di- atau dapat di-. Contoh: tertutup, terbuka.
 Ketidaksengajaan. Contoh: terbawa, terambil.
 Tiba-tiba. Contoh: teringat, terjatuh.
 Dapat/kemungkinan. Contoh: ternilai.
 Paling/superlatif. Contoh: terindah, terbagus. 
f) afiks se-
 Satu. Contoh: seekor, sebutir.
 Seluruh, seisi. Contoh: serumah, sekampung.
 Sama-sama. Contoh: sepermainan, seperjuangan.
 Sama dengan. Contoh: setinggi, selebar.
 Menyatakan waktu. Contoh: sesudah, selagi. 
g) afiks –an
 Menyatakan tempat. Contoh: pangkalan, kubangan.
 Menyatakan alat. Contoh: timbangan 
 Manyatakan hal atau cara. Contoh: didikan, pimpinan.
 Menyatakan akibat. Contoh: balasan, hukuman.
 Menyatakan sesuatu yang di-. Contoh: catatan, suruhan.
 Menyatakan seluruh, kumpulan Contoh: lautan, sayuran.
 Menyatakan menyerupai. Contoh: anak-anakan.
 Menyatakan tiap-tiap. Contoh: mingguan, bulanan.
 Menyatakan mempunyai sifat. Contoh: asinan, kuningan. 
h) afiks ke-an
 Menyatakan keadaan. Contoh: kedinginan, kesakitan.
 Menyatakan intensitas (terlalu, terlampau). Contoh: kebesaran, kemahalan.
 Menyatakan agak, menyerupai. Contoh: kehijau-hijauan, kebarat-baratan.
i) afiks peN-an
 Menyatakan hal yang berhubungan dengan kata dasar. Contoh: penanaman, pendidikan.
 Menyatakan proses/perbuatan. Contoh: pemberontakan, pendaftaran.
 Menyatakan hasil. Contoh: penyamaran, pengakuan.
 Menyatakan alat. Contoh: penampungan, pemandian. 
j) afiks per-an
 Menyatakan tempat. Contoh: perhentian, percetakan.
 Menyatakan daerah. Contoh: perkotaan.
 Menyatakan hasil perbuatan. Contoh: pertahanan, pernyataan.
 Menyatakan perihal. Contoh: peristilahan
 Menyatakan banyak, bermacam-macam. Contoh: peralatan, persyaratan
k) afiks se-nya
 menyatakan superlatif atau tingkat paling tinggi yang dapat dicapai. 
Contoh: seputih-putihnya seputih mungkin
2.3.2 Fungsi dan makna dalam proses pengulangan
Kata ulang memiliki makna-makna sebagai berikut: 
a. Banyak tak tentu. Contoh: anak-anak, rumah-rumah.
b. Banyak dan bermacam-macam. Contoh: buah-buahan, sayur-sayuran.
c. Menyerupai atau tiruan dari sesuatu. Contoh: kuda-kudaan, mobil-mobilan.
d. Agak atau melemahkan sesuatu yang disebut pada kata dasar . contoh: kekanak-kanakan, pening-pening.
e. Intensitas kualitatif atau frekuentatif. Contoh: sedalam-dalamnya, secepat-cepatnya.
f. Saling berbalasan (resiprokal). Contoh: tolong-menolong, bersalam-salaman.
g. Kolektif. Contoh: empat-empat, kedua-duanya. 


BAB III
PENUTUP

Sebagai hasil akhir dari uraian yang telah disampaikan pada bab sebelumnya, maka pada bagian penutup ini dapat dikemukakan beberapa kesimpulan dan saran.
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan berbagai pembahasan yang dikemukakan terhadap aspek morfologi dalam bahasa Indonesia, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Morfologi adalah bagian dari ilmu bahasa yang membicarakan atau yang mempelajari seluk-beluk kata serta pengaruh perubahan bentuk kata terhadap golongan dan arti kata, atau dapat dikatakan bahwa morfologi mempelajari seluk-beluk kata serta fungsi perubahan bentuk kata itu, baik fungsi gramatik maupun semantik.
2. Proses morfologi adalah proses pembentukan kata-kata dari satuan lain yang merupakan bentuk dasarnya. Dalam bahasa Indonesia ada 3 macam proses pembentukan kata atau proses morfologi, yaitu:
a) Afiksasi adalah pembubuhan afiks pada sesuatu bentuk, dapat terjadi pada bentuk asal maupun bentuk turunan untuk membentuk kata baru.
b) Reduplikasi adalah pengulangan satuan gramatik, baik seluruhnya maupun sebagiannya, baik dengan variasi fonem maupun tidak.
c) Komposisi adalah kata yang dibentuk dari dua bentuk bebas atau lebih, yang membentuk satu pengertian baru.
3. Dalam proses morfologi terdapat dua fungsi, yaitu fungsi gramatik dan fungsi semantik. Fungsi gramatik adalah fungsi yang berkaitan dengan ketatabahasaan, sedangkan fungsi semantik adalah fungsi yang berkaitan dengan makna kata.
3.2 Saran
Adapun saran yang ingin disampaikan penulis kepada pembaca adalah:
1. Lestarikan bahasa Indonesia kita dengan mempelajari lebih mendalam tentang materi-materi yang ada di dalamnya, salah satunya adalah aspek morfologi bahasa Indonesia.
2. Cintailah bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional kita, dengan tidak hanya mempelajarinya saja di sekolah tetapi juga mempraktekkannya secara langsung dalam kehidupan sehari-hari.
3. Dengan mempelajari, memahami, dan mempraktekkan secara langsung bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, berarti kita telah menepati janji kita sebagai pemuda, sebagaimana telah diucapkan oleh pendahulu kita dalam Sumpah Pemuda bahwa kita akan menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1988. Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Keraf, Gorys. 1980. Tata Bahasa Indonesia. Ende Flores: Nusa Indah.
Kosasih, E. 2004. Bimbingan Pemantapan Bahasa Indonesia. Bandung: Yrama Widya.
Masinam, E.K.M. 1980. Kata Majemuk. Jakarta: Fakultas Sastra Universitas Indonesia.
Ramlan, M. 1987. Morfologi Suatu Tinjauan Deskriptif. Yogyakarta: CV. Karyono.
Surana, F.X. 1985. Materi Tata Bahasa. Solo: Tiga Serangkai.
Tirtawijaya, Totong. 1083. Morfologi Bahasa Indonesia. Surabaya: Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Keguruan & Seni IKIP Surabaya.
Verhaar, J.W.M. 1978. Pengantar Linguistik. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.